Kajian Terhadap Novum Sebagai Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali Terpidana Mati Hillary K Chimezie Dalam Perkara Narkotika
Abstract
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah keadaan baru (novum) sebagai alasan pengajuan peninjauan kembali dalam perkara No.45/PK/Pid.Sus/2009 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP dan bagaimana Konstruksi Hukum Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan Peninjauan Kembali terpidana mati Hillary K Chiemzie.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research). Penulis menggunakan metode penalaran deduktif dalam penelitian ini dengan teknik analisis bahan hukum secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa alasan pengajuan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Hillary K Chimezie telah sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP dimana adanya keadaan baru (novum) yang sudah diketahui pada saat sidang berlangsung dan Konstruksi Hukum Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan Peninjauan Kembali (PK) Terpidana Mati Hillary K Chimezie sudah sesuai dan logis karena Majelis Hakim Peninjauan Kembali menemukan fakta-fakta hukum baru yang muncul.
Kata kunci : Peninjauan Kembali, Pertimbangan Hakim.
Full Text:
PDFReferences
Agsya, F. 2010. Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika.
Jakarta : Asa Mandiri.
Ibrahim, Jhonny. 2006. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.
Malang : Bayu Media Publishing.
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Refbacks
- There are currently no refbacks.