Penyidikan Perkara Narkotika Dengan Metode Pembelian Secara Terselubung (Under Cover Buy)

Chyndida Rezlila Mulyarsi, Mustikasari Sarwoningtyas

Abstract

     Narkotika merupakan ancaman terbesar tidak hanya bagi Indonesia tapi juga Dunia. Disini diperlukan prinsip kehati-hatian penyidik untuk menyelesaikan kasus tindak pidana narkotika, dalam Pasal; 75 dan 79 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 penyidik dalam perkara narkotika diberikan kewenangan khusus untuk melakukanmetode penyidikan pembelian terselubung(under cover buy). Pelaksanaan teknik penyelidikan ini dalam prakteknya harus mendapat surat perintah/tugas dari pimpinan, karena tanpa adanya surat perintah ini maka penyidikan menggunakan metode ini dianggap tidak sah. Lain halnya dengan proses penyidikan tindak pidana umum, mengenai tindak pidana narkotika penyidik diberikan kewenangan yang lebih luas guna pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika. Permasalahan yang muncul kemudian adalah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan buku petunjuk lapangan penyidikan yang direvisi dengan Surat Keputusan No. Skep/1250/XI/2000 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak mengatur secara jelas maksud dari pembelian terselubung, sehingga dalam prakteknya menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.

     Kata Kunci :Narkotika,Penyidikan, Pembelian Terselubung (Under Cover Buy)

Full Text:

PDF

References

Atmasasmita, Romli. 1997. Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Hamzah, Andi. 2010. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, Andidan R.M. Surachman. 1994. Kejahatan Narkotika dan Psikotropika. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Kaligis, O.C.& Associates. 2007. Narkoba dan Peradilannya di Indonesia.

Bandung : PT Alumni.

Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Mulyono, Liliawati dan Eugenia. 1998. Peraturan Perundang-undangan Nerkotika dan Psikotropika. Jakarta: Harwindo

Nadhira. 2010. “Optimalisasi Fungsi Penyidikan oleh Badan Narkotika Nasional”. Jurnal Kriminologi Indonesia. Vol. 6 No. III Desember 2010.

Nugroho, Hibnu. 2008. “Merekonstruksi Sistem Pnyidikan dalam Peradilan Pidana (Studi Tentang Kewenangan Penyidik Menuju Pluralisme Sistem Penyidikan Di Indonesia)”. Jurnal Hukum Pro Yustisia. Volume 26 No. 1 Januari 2008. Semarang: Fakultas Hukum Unversitas Diponegoro.

Petunjuk Lapangan Kepolisian Republik Indonesia No. Pol Juklap/04/VIII/1983. Taktik dan Teknik Pembelian Narkotika dan Psikotropika

Santi, Swendlie F. 2012. “Teknik Penyidikan Penyerahan yang di Awasi dan Teknik Pembelian Terselubung Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Jurnal Lex Crimen. Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2012. Manado:Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi

Sasangka, Hari. 2003. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana (Untuk Mahasiswa dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkoba). Bandung: Mandar Maju

Supramono, Gatot. 2007. Hukum Narkotika Indonesia. Jakarta : Djambatan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Wibisana, Andri G. 2011. “The Development of the Precautionary Principle in International and in Indonesian Environmental Law”. Asia Pacific Journal of environmental Law, Vol. 14(1&2).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.