Tinjauan Alasan-Alasan Hukum Penuntut Umum Dalam Mengajukan Kasasi Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Korupsi
Abstract
Alasan-alasan hukum Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serui dalam mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi karena judex factie dalam memberikan putusan didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap unsur-unsur perbuatan yang didakwakan.
Alasan-alasan hukum Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serui terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi karena Terdakwa secara sah dan nyata melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan yang didakwakan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serui, sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serui Nomor 47/Pid.B/2010/PN.Sri.
Kata kunci: Putusan, Kasasi, Korupsi
Full Text:
PDFReferences
Hamzah, Andi. 1991. Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Husein, Harun M. 1992. Kasasi Sebagai Upaya Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nurdjana, I.G.M. 2010. Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi “Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Refbacks
- There are currently no refbacks.