Kedudukan Dissenting Opinion Sebagai Upaya Kebebasan Hakim Untuk Mencari Keadilan Di Indonesia

Hangga Prajatama

Abstract

    Perkembangan kasus di Indonesia sudah semakin menuntut kecermatan para hakim sehingga banyak hakim yang menggunakan Dissenting Opinion untuk membantu dalam mencari keadilan. Dissenting Opinion adalah perbedaan pendapat dalam suatu anggota majelis hakim. Ini menjadi salah satu alat bantu untuk memberikan kesempatan para hakim menggunakan keilmuannya secara optimal dengan menggali serta mempertimbangkan matang-matang dengan kemandiriannya menilai dan memutus suatu perkara. Permasalahan muncul ketika Dissenting Opinion ini tidak diatur jelas didalam peraturan yang spesifik mengatur tentang tata cara dan kekuatan hukumnya di Indonesia. Perlu ada kajian lebih lanjut mengenai keberadaan Dissenting Opinion di Indonesia supaya tidak hanya menjadi pelengkap suatu putusan akhir namun mempunyai kekuatan hukum yang kuat dan bisa menciptakan keadilan didalam masyarakat sehingga setiap hakim bisa memberikan argumentasi hukum yang tajam mengenai suatu perkara agar kualitas putusan hakim semakin membaik dan bisa menambah kepercayaan masyarakat tentang hukum.

     Kata Kunci : Hakim, perbedaan, keadilan

Full Text:

PDF

References

Alkostar, Artidjo. Dissenting Opinion, Concurring Opinion dan Pertanggungjawaban Hakim. Varia Peradilan. No. 268. Maret 2008.

Anwar, Yesmil. 2009. Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen & Pelaksanaannya Dalam Penegakkan Hukum di Indonesia). Bandung: Widya Padjajaran.

Harahap, Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Edisi kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Laffranque, Julia. 2003. Dissenting Opininon and Judicial Independence. Juridica International. VIII/2003

Lestari, Sartika Dewi. 2008. Penerapan Dissenting Opinion Dalam Proses Pengambilan Putusan Perkara Korupsi Pengadaan Helikopter Dengan Terdakwa IR. H. Abdullah Puteh Oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Manan, Bagir. Dissenting Opinion dalam Sistem Peradilan Indonesia. Varia Peradilan. No. 253. Desember 2006.

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Cetakan pertama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Moerad, Pontang. 2005. Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana. Bandung: PT.Alumni.

Narang, Teras. 2001. Artikel Hukum Kompas. http://www.kompas.com/kompas- cetak/0105/29/nasional/diss07.htm. 16 Juli 2013.

Rahardjo, Satjipto. 2010. Penegakkan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.

Wahid, Abdul. 2009. Etika Profesi Hukum (Rekonstruksi dan Citra Keadilan).

Malang: Bayu Media.

Wijaya, Subagio Gigih. 2007. Pranata Dissenting Opinion Sebagai Instrumen Meningkatkan Tanggung Jawab Individual Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana Ditinjau Dari Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.