Kesesuaian Novum Dalam Pengajuan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 90pk/Pid/2008)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan novum dalam alasan permohonan pengajuan Peninjauan Kembali yang didasarkan pada ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa keberadaan novum sebagai alasan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh terpidana telah singkron atau sesuai dengan syarat-syarat yang diperbolehkan dalam pengajuan PK yang diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP khususnya tentang novum, beberapa novum yang diajukan oleh terpidana adalah adanya pengakuan dari tersangka Ryan yang mengaku telah membunuh M.Asrori dan dilakukannya serangkaian test DNA untuk mengetahui kebenaran korban pembunuhan yang sebenarnya. Sehingga dengan pengajuan novum tersebut, terpidana dapat diputus bebas dalam putusan Peninjauan Kembali yang telah diajukan.
Kata Kunci :novum, peninjauan kembali, test DNA
Full Text:
PDFReferences
Buku
J.C.T Simorangkir, dkk. 2000. Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Johny Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing
M. Yahya Harahap, 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika
Munir Fuady. 2006. Teori Hukum Pembuktian: Pidana dan Perdata. Bandung: Citra Aditya.
Nikolas Simanjuntak.2009. Acara Pidana Indonesia Dalam Sirkus Hukum.Bogor: Ghalia Indonesia.
Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Cetakan pertama. Jakarta Kencana Prenada Media Group.
Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
R. Susilo. 2006. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar- Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor:Politeia Soerjono
Soekanto. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.
Jurnal
Jurnal Hukum Respublica. 2007. Pemahaman Hukum Pembuktian dan Alat Bukti Sebagai Upaya Meningkatkan Pembangunan Bangsa. Vol 6.
David A. Lagnado and Nigel Harvey. 2008. The impact of discredited evidence. Psychonomic Bulletin & Review. Vol 15 (6), 1166-1173.
Suriansyah. 2011. ”Kedudukan Jaksa Dalam Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Berdasarkan Hukum Positif Indonesia”. Jurnal Ilmu-ilmu Sosial. Vol.3 No.1. Pangkalan Bun : Fakultas Hukum Universitas Antakusuma (UNTAMA) Pangkalan Bun.
Refbacks
- There are currently no refbacks.