Pengajuan Kasasi Oleh Penuntut Umum Atas Pidana Judex Factie Terlalu Ringan Dalam Perkara Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus dlam Putusan Mahkamah Agung Nomer 2197K/Pid.Sus/2011)

Imron Nurul Kolbi, Rio Pratama Putra

Abstract

       Penulisan hukum ini bertujuan menguji kesesuaian dasar pengajuan kasasi penuntut umum dengan alasan judex factie terlalu ringan dalam perkara kekerasan seksual anak sesuai dengan prinsip keadilan bagi korban.

       Penelitian hukum ini adalah penelitian doktrinal, bersifat prespektif dan terapan, dengan ketentuan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Pasal 81 ayat (1) dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sumber penelitian bahan hukum primer yang bersifat autoritatif dan bahan hukum sekunder berupa semua bahan hukum bukan dokumen-dokumen resmi seperti buku-buku, teks, jurnal-jurnal hukum. Analisis penelitian yang digunakan adalah teknik kualitatif.

        Penelitan ini diketahui ada keterkaitan pengajuan kasasi oleh penuntut umum dengan alasan pidana judex factie terlalu ringan dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak dan juga terdapat keterkaitan dengan prinsip keadilan bagi korban dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak dengan ketentuan dengan ketentuan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Pasal 81 ayat (1) dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang disini diperjuangkan oleh jaksa penuntut melalui Mahkamah Agung. Disamping itu pengajuan kasasi oleh jaksa juga memenuhi prinsip keadilan yang terlihat terdeskriminasi oleh putusan hakim dari putusan dari pengadilan Negeri Pariaman

         Kata kunci : Kasasi, Tindak Pidana di Anak Bawah Umur

Full Text:

PDF

References

Anonim, 2003a. Penjelasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Jakarta : Sinar Grafika

_________2003b. Hasil Perubahan Keempat tahun soos, dalam Edisi Lengkap UUD 1945 Hasil dan Proses Amandemen Pertama-Keempat (1999- 2002), Jakarta : Eska Media

Hadisuprapto, Paulus, 1959. ”Perkembangan Instrumen International tentang Peradilan Anak (Ketentuan tentang perlindungan Hak-hak Anak)”, Makalah disampaikan pada penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi, Semarang, 3-15 Desember 1959. www.hukumonline.com diunduh 3 September 2012

Marzuki , Peter Mahmud, 2005. Penelitian Hukum Normatif. Jawa Timur : Banyu Media.

Tumpa, Harifin A., 2010. Memberi Keadilan Bagi Para Pencari Keadilan. Mahkamah Agung and Aus AID 2010.

Wahid, Abdul dan Irfan, Muhamad, 2001.Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan), Bandung, Refika Aditama.

Effendy, Marwan, 2005, Kejaksaan RI, Posisi dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Arief Sidharta, Bernard, 2000, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Sebuah Penelitian Tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, Bandung

Madjid, Nurcholish, 1992,I Islam Doktrin dan Peradaban: Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemoderenan, Jakarta:Yayasan Wakaf Paramadina.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.