Penerapan Mekanisme Gugatan Citizen Lawsuit Dalam Hukum Acara Perdata Di Indonesia
Abstract
Gugatan citizen lawsuit merupakan mekanisme gugatan yang dikenal di sistem common law, dengan adanya transplantasi hukum, mekanisme gugatan ini dapat diterapkan di dalam hukum acara perdata di Indonesia yang dipengaruhi sistem hukum civil law. Hakim menggunakan hukum acara perdata yang belaku di Indonesia dalam memeriksa gugatan citizen lawsuit. Dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan citizen lawsuit dilandaskan pada asas kebebasan hakim dalam melakukan penilaian dan keyakinannya berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan. Hakim menggunakan kebebasannya dalam menilai legal standing/ kedudukan penggugat dengan mendasarkan pada instrument citizen lawsuit, bukan mendasarkan pada asas point d’interest point d’action.
Kata Kunci: Gugatan citizen lawsuit, Dasar beracara, Pertimbangan Hakim.
Full Text:
PDFReferences
Babcock, Hope M. 2009. “The Problem With Particularized Injury: The Disjuncture Between Broad-Based Environmental Harm And Standing Jurisprudence”. Journal Of Land Use. Vol. 25: 1-18.
Butarbutar, Elizabeth Nurhaini. 2011. “Kebebasan Hakim Perdata dalam Penemuan Hukum dan Antinomi dalam Penerapannya”. Mimbar Hukum. Vol. 23 No.1 Februari 2011: 1 – 236.
Cassuto, DavidN. 2004. “The Law Of Words: Standing, Environment, And Other Contested Terms”. Harvard Environmental Law Review. Vol. 28: 79-128.
Nugroho, Susanti Adi. 2010. Class Action dan Perbandingannya dengan Negara Lain. Jakarta : Kencana.
Purwadi,Hari. 2007. Gugatan Kelompok (Class Action) Di Indonesia: Transplantasi dari Tradisi Common Law Ke Suprasistem Budaya Masyarakat Indonesia. Surabaya : Kita Press.
Samosir, Djamanat. 2011. Hukum Acara Perdata Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata. Bandung: Nuansa Aulia.
Wignjosoebroto, Soetandyo. 2013. Hukum dalam Masyarakat Edisi 2. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Refbacks
- There are currently no refbacks.