Alasan-Alasan Hakim Pengadilan Tinggi Padang Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dan Respon Normatif Penuntut Umum Dalam Perkara Penggelapan Dan Penipuan Berdasarkan Putusan Nomor: 244/PID/2011/PT.PDG

Tito Erlangga

Abstract

    Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendiskripsikan alasan-alasan hukum (ratio decidendi) Hakim Pengadilan Tinggi Padang dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rehts vervolging) dalam perkara penipuan dan penggelapan apakah sudah memenuhi ketentuan Pasal 197 KUHAP. Dan juga untuk mengetahui dan mendiskripsikan Respon normatif apakah yang bisa dilakukan oleh penuntut umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rehts vervolging) dalam perkara penipuan dan penggelapan.

     Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Hasil dari penelitian ini yang didasarkan pada saksi dan bukti-bukti yang ada penuntut melakukan tuntutan terhadap terdakwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada pada dasarnya telah terbukti. Namun berdasarkan pertimbangan oleh hakim berdasarkan tuntutan dari jaksa, hakim mengambil keputusan bahwa ini bukan ranah tindak pidana namun termasuk dalam ranah hukum perdata yaitu wanprestasi. Adanya penerobosan hukum yang dilakukan oleh Jaksa penuntut umum jika melakukan banding atas putusan lepas dari segala tuntutan yang dijatuhkan oleh hakim.

     Kata Kunci : penipuan, penggelapan. lepas dari segala tuntutan.

Full Text:

PDF

References

Peter. Mahmud Marzuki. 2009. penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group

_____________. 2010. penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group

Refbacks

  • There are currently no refbacks.