Pengabaian Saksia De Charge Oleh Jusex Factie Sebagai Alasan Hukum Pengajuan Kasasi Oleh Terdakwa Dalam Perkara Korupsi Biaya PuNGUT PBB Kabupaten Subang

Mega Titis Arumdalu

Abstract

      Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan berupa pengabaian saksi a de charge oleh judex factie sebagai alasan Hukum pengajuan kasasi oleh terdakwa dalam perkara korupsi biaya pungut Pajak Bumi Bangunan kabupaten Subang telah memenuhi ketentuan Pasal 253 KUHAP, hal tersebelut didasarkan pada Pasal 253 ayat (1) huruf c KUHAP yaitu majelis hakim telah melampui batas kewenangannya dimana Majelis Hakim tidak melihat secara seksama proses penyampaian pendapat hukum yang terjadi dalam persidangan antara Pendapat Hukum Jaksa Penuntut Umum dan Pendapat Hukum Tim Penasehat Hukum. Dengan demikian pengabaian saksi oleh Majelis Hakim terhadap pendapat hukum tim penasehat hukum adalah sebagai bentuk ketidaksesuaian antara putusan Majelis Hakim dan subtansi perkara yang ada.Dari penilaian tersebut Mahkamah Agung dalam menilai alasan kasasi yang diajukan oleh Penasehat Hukum sudah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP ayat 1 huruf c. Namun Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus perkara a quo yaitu Hakim Mahkamah Agung menolak alasan- alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I namun juga tidak mempertimbangkan alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum. Hakim Mahkamah Agung telah mengacu pada Putusan judex factie dalam memutus perkara yang mana telah mengabaikan saksi yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa dan justru menyatakan bahwa judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum

       Kata Kunci: Kasasi, Pengadilan, dan Saksi.

Full Text:

PDF

References

Hamzah, Andi. 1990. Pengantar Hukum Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia. Hal.162.

_______.1984. Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya. Jakarta: PT. Gramedia. Moeljanto. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara. Hal. 89.

Harahap, M. Yahya. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali: Edisi kedua. Jakarta : Sinar Grafika

_______.2006. Penelitian hukum. Jakarta : Kencana Prenda Media Group

Refbacks

  • There are currently no refbacks.