Permohonan Praperadilan Oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Selaku Pihak Ketiga Terhadap Berlarut-Larutnya Penyidikan

Bayu Prastowo

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar kedudukan hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) selaku pihak ketiga dalam pengajuan praperadilan dan untuk mengetahui dasar permohonan praperadilan yang didasarkan pada berlarut-larutnya proses penyidikan pada kasus tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diperoleh kesimpulan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) selaku pihak ketiga dalam pengajuan praperadilan pada kasus tindak pidana korupsi mempunyai kedudukan hukum dalam mengajukan praperadilan dalam perkara korupsi. Penyidikan perkara korupsi yang berlarut-larut jika dilihat dari sudut pandang hukum positifis dan progresif terdapat perbedaan pandangan. Menurut sudut pandang positifis berlarut-larutnya penyidikan bukan merupakan suatu bentuk penghentian penyidikan karena menurut KUHAP syarat disebut sebagai suatu penghentian penyidikan harus ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sedangkan menurut sudut pandang hukum progresif berlarut-larutnya penyidikan dapat dikategorikan penghentian penyidikan secara tidak sah. Penghentian penyidikan tidak harus diartikan dengan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tetapi dengan adanya suatu penyidikan yang berlarut-larut maka dapat dikategorikan penghentian penyidikan semu.

 

       Kata Kunci : Praperadilan, Pihak Ketiga, Penyidikan

Full Text:

PDF

References

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung : PT. Refika Aditama

Amiruddin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada

Hamzah, Andi. 2002. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika

Sasangka, Hari. 2007. Penyidikan, Penahanan, Penuntutan, dan Praperadilan dalam Teori dan Praktek untuk Praktisi, Dosen dan Mahasiswa. Bandung : Mandar Maju.

Yahya Harahap, M.. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (edisi kedua). Jakarta : Sinar Grafika.

________________. 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Jakarta : Sinar Grafika

Soekanto, Soerjono. 1986. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : UI-Press

Yuwono, Soesilo. 1982. Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP (Sistem dan Prosedur). Bandung : Alumni

Tanusubroto, S. 1983. Peranan Praperadilan dalam Hukum Acara Pidana.

Bandung : Alumni.

Waluyadi. 1999. Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana. Bandung: CV Mandar Maju.

Zulkarnaen 2006. Peradilan Pidana (Penentuan Memahami dan Mengawal Peradilan Pidana Bagi Pekerja Anti Korupsi). Malang : Malang Corruption Watch.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.