Perbedaan Pendapat (Dissenting Opinion) Penilaian Alasan Kasasi Penuntut Umum Berdasarkan Kesalahan Hakim Menentukan Tindak Pidana Narkotika Terhadap Terdakwa
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai permasalahan, pertama, apakah alasan kasasi Penuntut Umum berdasarkan kesalahan pertimbangan hakim sudah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP , kedua apakah perbedaan pendapat Hakim terhadap penilaian alasan kasasi Penuntut Umum sudah sesuai KUHAP.Hakim memiliki keyakinan sendiri terhadap sebuah Perkara. Hakim bebas dalam menilai Permohonan Kasasi Penuntut Umum berdasarkan kesalahan Pertimbangan Hakim sehingga salah menentukan Tindak Pidana Narkotika terhadap terdakwa, terdapat syarat yang mengatur mengenai Permohonan Kasasi, Kasasi dapat diterima jika memenuhi salah satu syarat dari Pasal 253 KUHAP hakim salah menerapkan Hukum atau hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Perbedaan Pendapat antar Majelis Hakim terjadi ketika melakukan penilaian terhadap alasan Kasasi Penuntut Umum, dilandasi dengan kebebasan Hakim dalam menilai sebuah permohonan Kasasi Penuntut Umum. Perbedaaan Pendapat tersebut terjadi saat musyawarah yang dilakukan Majelis Hakim sebelum memutus sebuah perkara.
Kata Kunci : Perbedaan Pendapat, Kasasi dan Tindak Pidana Narkotika
Full Text:
PDFReferences
IKAHI, Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun ke XXI no 253 Desember 2006, Bagir Manan, Dissenting Opinion, hal 5-18
Yahya Harahap, 2008, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Hukum KUHAP:Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Kasasi dan Peninjauan Kembali , Jakarta : Sinar Grafika
Wahyu Afandi, 1978, Hakim dan Hukum Dalam Praktek,Bandung, Penerbit Alumni
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta; Kencana Prenada Media Group
Refbacks
- There are currently no refbacks.