Kekuatan Pembuktian Persangkaan Sebagai Alat Bukti Yang Sah Pada Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama

Novita Dyah Kumala Sari, Syafrudin Yudowibowo, S.H., M.H

Abstract

     Persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum kearah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana kekuatan pembuktian persangkaan sebagai alat bukti yang sah yang merupakan hasil kontruksi dari keterangan saksi pada perkara cerai gugat. Alat bukti persangkaan diatur pada Pasal 173 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 310 Rechtreglement voor de Buitengewesten (Rbg), dan Pasal 1915 KUH Perdata. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan studi kepustakaan, instrumen penelitian adalah Putusan Nomor 216/Pgt.G/2015/PA.Sgt. Teknik analisis yang digunakan adalah deduktif silogisme. Kekuatan pembuktian persangkaan undang-undang adalah sempurna, mengikat dan menentukan, sedangkan kekuatan pembuktian persangkaan hakim merupakan bukti bebas. Hakim dalam menjatuhi putusan pada perkara perceraian, mempertimbangankan alat bukti persangkaan yang merupakan hasil konstruksi dari keterangan saksi yang diajukan Penggugat. Hakim mengabulkan gugatan penggugat dan menceraikan perkawinan Penggugat dan Tergugat.

      Kata kunci : Pembuktian, Persangkaan, Kekuatan Pembuktian Persangkaan, Perceraian

 

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah. 2004. KUHP &KUHAP. Jakarta: PT Asdi Mahasatya.

Deasy Soeikromo. 2014. Proses Pembuktian Dan Penggunaan Alat-Alat Bukti Pada Perkara Perdata Di Pengadilan. Manado: Fakultas Hukum Sam Ratulangi. 126-127.

Eddy O.S. Hiariej, 2012. Teori dan Hukum Pembuktian (Jakarta: Erlangga), hlm. 81.

Octavianus M. Momuat. 2014. Alat Bukti Tulisan Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata Di Pengadilan. 134.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Retno wulan Sutantio dan Iskandar Oerip Kartawinata. 1997. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Bandung :Maju Mundur.

Riawan Tjandra W dan H. Chandra. 2001. Pengantar Praktis Penanganan Perkara Perdata. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

R. Soesilo. 1980. Teknik berita acara (proses perbal) ilmu bukti dan laporan. Bogor : Politea.

Sarwono.2011. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Jakarta : sinar Grafika.

Subekti.1989. Hukum Acara Perdata.Bandung: Binacipta.

Sudikno Mertokusumo. 2009. Hukum Acara Perdata Indonesia. Cetakan Pertama, Edisi Ketujuh. Yogyakarta: Liberty.

Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum Cetakan ke-3. Jakarta: UI Press.

Supomo. 1983. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Jakarta: Bina Aksara.

Teguh Samudera. 1992. Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata. Cetakan Kesatu. Bandung: Alumni.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.