Pembatalan Sita Jaminan Dalam Perkara Perdata
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim agung dalam membatalkan sita jaminan karena adanya perlawanan pihak ketiga dalam putusan Nomor 2998 K/Pdt/2012 serta akibat hukum yang timbul dari adanya pembatalan sita jaminan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dan data sekunder diperoleh dari Putusan Nomor 2998 K/Pdt/2012, Putusan Nomor 194/Pdt/2012/PT.Smg, dan Putusan Nomor 137/Pdt.Plw/2011/PN.Ska. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan wawancara. Analisis data yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah dengan analisis data kualitatif interaktif yaitu data dikumpulkan dengan wawancara, kemudian proses dalam tiga alur kegiatan yang terdiri dari reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Gugatan perlawanan diajukan setelah pelawan mengetahui bahwa tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 130 telah diletakkan sita jaminan untuk menjamin utang-piutang salah satu pemilik. Sertifikat tersebut tertulis atas nama tiga orang. Pelawan merasa dirugikan dengan adanya penetapan sita jaminan pada tanah hak guna bangunan tersebut. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa adanya kesalahan dalam penerapan hukum yaitu hukum pembuktian pada putusan judex facti. Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan hanya berdasarkan bukti berupa salinan walaupun tidak dapat ditunjukan aslinya. Hasil penelitian dan pembahasan juga menunjukan bahwa sita jaminan yang sudah dibatalkan harus diangkat dan dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.
Kata kunci : Batal Demi Hukum, Sita Jaminan, Akibat Hukum, Perlawanan Pihak Ketiga
Full Text:
XMLReferences
Harahap, M.Yahya. 2006. Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Mertokusumo, Sudikno. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Muhammad, Abdulkadir. 2008. Hukum acara Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Soeparmono. 2006. Masalah Sita Jaminan (C.B) dalam Hukum Acara Perdata. Bandung: Mandar Maju.
Sutopo, HB. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif : Dasar Teori dan Terapannya dalam Penelitian. Surakarta: UNS Press.
Refbacks
- There are currently no refbacks.