Implikasi Yuridis Pembatalan Putusan Arbitrase Di Indonesia

Michael Jordi Kurniawan, Harjono, S.H., M.H -

Abstract

      Arbitrase merupakan institusi penyelesaian sengketa yang menggunakan pendekatan pertentangan (adversial) dengan hasil win lose yang dipilih sebagai alternatif oleh pelaku bisnis. Permasalahan yang diangkat adalah akibat hukum dari dibatalkannya putusan arbitrase tersebut bagi PT Sea World Indonesia dan PT. Pembangunan Jaya Ancol. Pembatalan putusan arbitrase dan akibat hukumnya diatur pada Pasal 70 dan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan studi kepustakaan, instrumen penelitian adalah Putusan Nomor 305/Pdt.G/BANI/2014/PN.Jkt.Utr. dan UU Arbitrase. Teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif silogisme. Akibat hukum dari dibatalkannya Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 513/IV/ARB-BANI/2013 adalah menjadi dinafikkannya Putusan BANI Nomor 513/IV/ARB-BANI/2013 atau putusan tersebut dianggap tidak pernah ada. Berdasarkan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 menyatakan pada intinya Ketua Pengadilan Negeri menentukan akibat dari dibatalkannya putusan arbitrase dan menentukan apakah arbitrase akan diperiksa oleh arbiter yang sama atau arbiter lain atau menyatakan bahwa sengketa tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase. Dengan dibatalkannya Putusan BANI Nomor 513/IV/ARB-BANI/2013 menimbulkan hak mengelola Undersea World Indonesia tetap pada PT. Sea World Indonesia.

 

      Kata Kunci: arbitrase, pembatalan, putusan arbitrase, akibat hukum

Full Text:

PDF

References

Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Gunawan Widjaja & Michael Adrian. 2008. Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis: Peran Pengadilan Dalam Penyelesaian Sengketa Oleh Arbitrase. Jakarta: Prenada Media Group.

H.Jafar Sidik. “Seputar Arbitrase Institusional dan Arbitrase Ad-Hoc”. Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta. Bandung: Universitas Langlangbuana.

Munir Fuady, 2000. Arbitrase Nasional (Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Pipin Syarifin. 1999. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia.

Priyatna Abdurrasyid. 2002. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Suatu Pengantar. Jakarta: PT.Fikahati Aneska.

R.Soeroso. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

R.Subekti. 1987. Arbitrase Perdagangan. Bandung: Bina Cipta.

Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum Cetakan ke-3. Jakarta: UI Press.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali pers.

Suleman Batubara. 2003. Arbitrase Internasional. Depok: Raih Asa Sukses.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.