Penggunaan Keterangan Ahli Dalam Pembuktian Tindak Pidana Perdagangan Orang
Abstract
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan keterangan ahli oleh penuntut umum dalam pembuktian dakwaan perkara tindak pidana perdagangan orang serta pertimbangan hakim tentang penggunaan keterangan ahli dalam memutus perkara tindak pidana perdagangan orang. Penulisan hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang memberikan preskriptif tentang penggunaan keterangan ahli oleh penuntut umum dalam pembuktian dakwaan perkara tindak pidana perdagangan orang serta pertimbangan hakim tentang penggunaan keterangan ahli dalam memutus perkara tindak pidana perdagangan orang yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tehnik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan bahan hukum dengan mempelajari, membaca, mencatat buku-buku literatur, perundang-undangan serta artikel-artikel penting internet yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti penulis. Adapun tehnik analisis bahan hukum menggunakan deduksi silogisme
Terdakwa RUDI YULIANTA Bin SUPARMAN bersama dengan DWI GIARMANTO alias DWI ARMAN alias DWI (berkas perkara terpisah), yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri secara orang perseorangan yang dilakukan Terdakwa. Kegiatan tindak pidana perdagangan orang terpenuhi jika unsur-unsur perencanaan dan tindakan, cara dan tujuan mulai dari cara perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman pemindahan dan penerimaan dengan cara penipuan serta tujuan mengeksploitasi orang dengan sengaja.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian dakwaan Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dengan keterangan ahli dari Komnas Perempuan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Serta pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam menilai keterangan ahli dalam pemeriksaan perkara tindak pidana perdagangan orang adalah keterangan ahli mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas.
Kata Kunci : keterangan ahi, penuntut umum, perdagangan orang
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah. 2011. KUHP dan KUHAP. Jakarta: PT Rineka Cipta
Andi Sofyan, Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Farhana.2010. Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Henny Nuraeny. 2011. Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta: Sinar Grafika
M. Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika
Novelina MS Hutapea. 2013. Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal :Habonaron Do Bona; Edisi 2, Juli ; ISSN : 2085-3424
R. Subekti. 2010. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradya Paramita
Satjipto Rahardjo. 2006. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Winny Gunarti, Dendi Pratama, Rina Wahyu Winarni. 2013. The Relation Of Visual Signs In The Narrative Structure Mtv Exit Human Trafficking Campaign Video. Journal Of Arts And Humanities. Volume 2 Issue 7
Refbacks
- There are currently no refbacks.