Penilaian Pembuktian Dan Pertimbangan Hakim Memutuskan Pidana Pembinaan Terhadap Anak Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak
Abstract
Kasus yang dikaji pada pada putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 01/ Pid. Sus. Anak/2015/ PN. Byl ini adalah kasus pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang dilakukan oleh Anak. Anak melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan teman-temannya melakukan pencurian dengan cara merampas tas secara paksa dengan melakukan kekerasan terhadap korbannya dan sempat melarikan diri serta menggunakan atau menikmati uang hasil pencurian hingga akhirnya tertangkap oleh aparat kepolisian. Anak harus menjalani proses hukum karena tindak pidana yang telah dilakukannya dan didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Terdakwa Anak bersalah dan dihukum dengan sanksi pidana pembinaan dalam lembaga di PSMP ANTASENA Magelang selama 9 (sembilan) bulan.
Hasil penelitiaan menunjukkan penilaian pembuktian dalam perkara ini telah sesuai dengan ketentuan syarat minimal sahnya pembuktian berdasarkan Pasal 183 KUHAP jo Pasal 184 KUHAP dengan menggunakan alat bukti keterangan saksi, surat, dan keterangan Terdakwa. Pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan pidana pembinaan terhadap Anak telah sesuai dengan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP mengenai syarat minimal sahnya pembuktian serta adanya keyakinan Hakim dan Pasal 71 ayat (1) huruf d jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengenai pidana pembinaan dalam lembaga pada Anak .
Kata Kunci: terdakwa anak, penilaian pembuktian, pertimbangan hakim.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Barda Nawawi Arief. 2007. Tujuan dan Pemidanaan dalam Konsep RUU KUHP. Jakarta: FH UI.
J.C.T. Simorangkir, dkk. 1983. Kamus Hukum. Jakarta: Aksara Baru.
Setya Wahyudi. 2011. Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Sri Sutatiek. 2013. Rekonstruksi Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Anak di Indonesia.Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Widodo. 2015. Problematika Pembinaan Anak Pelaku Tindak Pidana dalam Perspektif Hukum Pidana. Yogyakarta: Asswaja Pressindo.
Jurnal
Noeke Sri Wardhani. 2009. “Penerapan Pidana Alternatif Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana di Pengadilan Negeri Bengkulu”. Jurnal Kriminologi Indonesia. Volume 5, Nomor 2, Agustus 2009. Jakarta: Universitas Indonesia.
Nur Hidayati. 2013. “Peradilan Pidana Anak dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dan Kepentingan Terbaik bagi Anak”. Ragam Jurnal Pengembangaan Humaniora. Volume 13, Nomor 2, Agustus 2013. Semarang: Politeknik Negeri Semarang.
Mark S. Umbreit and Marilyn Peterson Armour. 2011. “Restorative Justice and Dialogue: Impact Opportunities, and Challanges in the Global Community”. Washington University Journal of Law and Policy. Volume 36, 2011. Washington: Washington University Open Scholarship.
Refbacks
- There are currently no refbacks.