Kesesuaian Alasan Pengajuan Upaya Banding Para Terdakwadan Pertimbangan Hakim Menerima Permohonan Banding Dalam Perkara Pembunuhan

Kioge Lando

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai Kesesuaian alasan pengajuan upaya banding para terdakwa dalam perkara pembun        uhan seperti yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 50/PID/2014/PT.DKI. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder.

    Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 50/PID/2014/PT.DKI dalam Tindak Pidana Pembunuhan dengan Terdakwa ANDRO SUPRIYANTO dan NURDIN PRIANTO melakukan Perbuatan Tindak Pidana Pembunuhan terhadap DICKY MAULANA yang kemudian para terdakwa tersebut dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun untuk memenuhi haknya kemudian para terdakwa mengajukan upaya hukum banding. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa adanya kesesuaian alasan pengajuan banding oleh terdakwa dengan ketentuan KUHAP yaitu dengan ketentuan Pasal 233 ayat (1) KUHAP ditelaah dihubungkan dengan pasal 67 KUHAP maka dapat disimpulkan bahwa semua putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding ke Pengadilan Tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan pengadilan dalam acara cepat dan dasar pertimbangan hukum hakim untuk menerima permintaan banding dan menjatuhkan putusan yang menyatakan bebas dari segala dakwaan dalam perkara pembunuhan pada putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 50/PID/2014/PT.DKI yaitu berdasarkan fakta di persidangan yang diperoleh dari pemeriksaan para saksi, kemudian terungkap fakta hukum bahwa yang melakukan pembunuhan atau kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Dicky Maulana bukan dilakukan oleh terdakwa – terdakwa, dan tidak ada alat bukti lainnya yang membuktikan adanya kesalahan terdakwa – terdakwa sedangkan para terdakwa menyangkal keras.

    Kata Kunci: Banding, Pertimbangan Hakim, Pembunuhan

 

Full Text:

PDF

References

Adami Chazawi, 2010 Kejahatan Terhadap Nyawa dan Tubuh, Raja Jakarta: Grafindo.

Lilik Mulyadi, 2007. Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoritis, Praktik, dan Permasalahannya. Bandung: Alumni

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

R. Achmad S. Soema Di Pradja. 2005. Pokok-pokok hukum acara pidana indonesia. Bandung: Alumni

R. Subekti dan Tjicitrosoedibiyo. 2003. Kamus Hukum. Jakarta : Pradnya Paramitha

Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.