Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Anak Dibawah Umur Dalam Perkara Persetubuhan Oleh Anak

Kartika Rahmasari

Abstract

    Penelitian hukum ini ini bertujuan untuk mengetahui penilaian kekuatan pembuktian keterangan saksi korban anak tanpa disumpah sebagai alat bukti tambahan sehingga terdakwa dinyatakan bersalah dalam tindak pidana persetubuhan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2015/PN.DPS.

    Berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Dps dalam tindak pidana Persetubuhan Anak dengan Terdakwa Anak Als.Ngurah yang berusia 17 tahun 9 bulan melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban yang belum berusia 15 (lima belas) tahun. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa alat bukti keterangan Saksi Korban tanpa sumpah yang digunakan sebagai alat bukti petunjuk persesuaian dengan alat bukti lain menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan kerja sosial terhadap  Terdakwa.

     Penjatuhan hukuman pidana penjara dan kerja sosial terhadap Terdakwa pada Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Dps telah sesuai dengan ketentuan Pasal 171 jo Pasal 184 KUHAP. Sedangkan pertimbangan hakim sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP jis Pasal 71  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak .

    KATA KUNCI : Keterangan Saksi Korban Anak, Terdakwa Anak, Persetubuhan Anak, Pertimbangan Hakim.

Full Text:

PDF

References

Barda Nawawi Arief.2007. Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan dalam Konsep RUU KUHP : FH UI.

Minna Joki Erkkila.2015.“Child Sexual Abuse”. Finland : University Of Tampere.

Muhammad Rusli.2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung : Citra Aditya.

M Yahya Harahap.1988. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid I. Jakarta: Pustaka Kartini.

Novelina MS Hutapea.“Kekuatan Keterangan Saksi Anak Dibawah Umur dalam PembuktianPerkara Pidana”. Habonaron Do Bona. Edisi 2, Juli 2010.

Peter Mahmud Marzuki.2011. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta : Kencana Prenada.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.