Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Pemalsuan Keterangan Pernikahan

Diah Saputri Kusuma Tuti

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai tindakan terdakwa menolak keterangan saksi dalam persidangan serta pertimbangan Hakim pengadilan negeri Nganjuk dalam memeriksa dan memutus perkara pemalsuan keterangan pernikahan sesuai dengan KUHAP seperti yang tercantum dalam Putusan Nomor: 43/Pid.B/2015/Pn.Njk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder.

     Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor: 43/Pid.B/2015/Pn.Njk dalam Tindak Pidana Pemalsuan Keterangan Pernikahan dengan Terdakwa Bagus Putro Prabowo Bin Jorianto melakukan tindak pidana melangsungkan perkawinan yang sedang diketahuinya, bahwa perkawinan yang sudah ada dari pihak lain itu akan menjadi halangan yang sah bagi pihak lain itu akan kawin lagi sebagaimana diatur dalam Pasal 279 (1) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdakwa membantah keterangan saksi di persidangan dan keterangan terdakwa itu diterima oleh hakim dan dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dengan tambahan bukti surat. Pengambilan putusan oleh hakim telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana tidak benar-benar terjadi dan terdakwa tidak bersalah dalam perkara ini.

      Kata Kunci: Terdakwa, Hakim, Pemalsuan Keterangan Pernikahan.

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah. 2010. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Bambang Waluyo. 2000. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Bambang Tri Bawono. 2011. Tinjauan Yuridis Hak-Hak Tersangka Dalam Pemeriksaan Pendahuluan. Jurnal Hukum Vol XXVI, No. 2, Agustus 2011.

Dudu Duswara Machmudin. 2006. Peranan Keyakinan Hakim dalam Memutus Suatu Perkara di Pengadilan. Jakarta: Ikahi.

Lilik Mulyadi. 2007. Hukum Acara Pidana (Suatu tinjauan khusus terhadap: Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Peradilan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Muchlis Marwan dan Thoyib Mangkupranoto. 1986. Hukum Islam II. Surakarta: Buana Cipta.

Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama cet V.Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

O.C Kaligis. 2013. Perlindungan Hukum Atas hak Asasi Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana. Cetakan kedua. Bandung: PT. Alumni.

Paul R. Dubinsky. 2005. “Human Rights Law Meets Private Law Harmonization: The Coming Conflict”. Yale Journal of International Law. Vol. 30, 2005. p. 211.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Yahya Harahap. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

________________. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.