Tinjauan Tentang Kesalahan Penerapan Hukum Sebagai Alasan Kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ngawi Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Korupsi Gratifikasi
Abstract
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai kesalahan penerapan hukum sebagai alasan Kasasi Penuntut Umum dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusannya menolak Kasasi yang diajukan Penuntut Umum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini.Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data.Sedangkan, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap Putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Ngawi dengan alasan terjadi Kesalahan Dalam Penerapan Hukum sudah sesuai dengan KUHAP dimana pengajuan Kasasi diatur dalam Pasal 244 KUHAP. Dengan adanya pengajuan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum tersebut kemudian pertimbangan Mahkamah Agung dalam menolak Kasasi yang diajukan sudah sesuai dengan Pasal 191, Pasal 253 ayat (1) dan Pasal 254 KUHAP. Sehingga Putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung sudah bersifat objektif dan sesuai dengan Undang-Undang.
Kata kunci: Korupsi Gratifikasi, Kasai, Penuntut Umum, Pertimbangan Mahkamah Agung.
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Aziz Syamsudin. 2011. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.
Bambang Waluyo. 2008. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Chazawi Adami. 2005. Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia. Malang: Bayu Media Publishing.
IGM Nurjdana. 2010. Sistem Hukum Pidana Dan Bahaya Laten Korupsi: “Prespektif Tegaknya Kadilan Melawan Mafia Hukum”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Korupsi Berbasis Hukum Progresif. Jurnal Dinamika Hukum volume 11 Nomor: 1. Januari 2011.
Lamintang P.A.F, Lamintang Theo. Delik-Delik Khusus Kejahatan Jabatan dan Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi. 2011. Jakarta: Sinar Grafika.
Leden Marpaung. 2011. Proses Penanganan Perkara Pidana (Di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Upaya Hukum dan Eksekusi). Jakarta: Sinar Grafika.
M. Syamsudin. 2011. Rekontruksi Pola Pikir Hakim Dalam Memutuskan Perkara
M. Yahya Harahap. 2012. Permbahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Media Group
Susilo Yuwono. 1982. Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP (Sistem dan Prosedur). Bandung: Alumni.
Refbacks
- There are currently no refbacks.