Pengajuan Peninjauan Kembali Oleh Terpidana Mati Atas Dasar Kekeliruan Menerapkan Hukum Dan Kekhilafan Hakim

Redy Ferana Ridoi Yahya

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengajuan peninjauan kembali oleh terpidana mati atas dasar kekeliruan menerapkan hukum dan kekhilafan hakim. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif, teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan menggunakan analisis dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan : Pertama, alasan pemohon Peninjauan Kembali, sudah benar dan sesuai dikarenakan terjadi kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dan memenuhi kriteria Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP. Kedua, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 PK/Pid.Sus/2011 Mahkamah Agung mengambil keputusan membenarkan alasan-alasan pemohon Peninjauan Kembali sesuai ketentuan Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan Peninjauan Kembali.

      Kata kunci : Putusan Hakim, Peninjuan Kembali, Psikotropika

Full Text:

PDF

References

Bachtiar Sitanggang.1997. Hakikat Peninjauan Kembali atas Suatu Perkara Pidana. Jakarta: Djambatan.

Claudia Dalbert and Eva Filke, 2007. Belief in a Personal Just World, Justice Judgments, and Their Functions for Prisoners. Criminal Justice and Behavior: Vol.34

Hari Sasangka. 2003. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Mandar Maju. Bandung.

Hari Sasangka dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Bandung: Mandar Maju.

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.