Penggunaan Dakwaan Berbentuk Alternatif Dalam Pemeriksaan Perkara Pemalsuan Surat Di Pengadilan Negeri Bandung

Gabrielle Aga Yudhistira, Aqsha Surgana

Abstract

      Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah penggunaan dakwaan berbentuk alternatif dalam pemeriksaan perkara pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Bandung sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP serta untuk mengetahui apakah cara hakim dalam memeriksa perkara pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Bandung sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 379/Pid.B/2014/PN.BDG.

       Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang Penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini yaitu berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis yang penulis gunakan yaitu teknis analisis deduksi silogisme.

       Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa penggunaan dakwaan berbentuk alternatif oleh penuntut umum dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 379/Pid.B/2014/PN.BDG telah sesuai dengan ketentuan KUHAP karena penuntut umum dalam membuat surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Cara hakim dalam memeriksa perkara pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 379/Pid.B/2014/PN.BDG telah sesuai ketentuan KUHAP karena dalam dakwaan berbentuk alternatif apabila salah satu dakwaan sudah terbukti secara sah, maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.

      Kata Kunci: Pemalsuan Surat, Dakwaan Alternatif, Cara Hakim Memeriksa

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah. 2002. Hukum Acara Pidana Indonesia. Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika Offset.

Andi Sofyan dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Prenadamedia Group.

J.C.T Simorangkir. 1983. Kamus Hukum. Jakarta: Aksara Baru.

Lilik Mulyadi. 2007. Hukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Moch. Faisal Salam. 2001. Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.

M. Yahya Harahap. 1988. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid I. Jakarta: Pustaka Kartini.

Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

R. Soeroso, 1993. Praktik Hukum Acara Perdata: Tata Cara dan Proses

Persidangan. Jakarta: Pen. Sinar Grafika.

R. Soesilo. 1982. Hukum Acara Pidana (Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana menurut KUHAP bagi Aparat Penegak Hukum. Bogor: Politeia.

Yan Pramadya Puspa. 1977. Kamus Hukum (Edisi Lengkap). Semarang: CV Aneka.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.