Pengabaian Alat Bukti Petunjuk Oleh Judex Facti Dalam Perkara Penadahan Sebagai Alasan Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas

Chrisna Harimurti, Bayu Nur Rochim

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan Penuntut Umum dalam mengajukan kasasi terhadap putusan bebas atas dasar pengabaian alat bukti petunjuk oleh judex facti dalam perkara penadahan dengan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Kasus berawal ketika terdakwa Chandra Kirana alias Can bin Nasir melakukan pembelian sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dan harganya jauh di bawah harga pasaran. Pembelian tersebut terjadi sebanyak dua kali yaitu pada akhir bulan Desember 2011 dan Februari 2012. Terdakwa kemudian ditangkap dan kemudian diproses lebih lanjut oleh pihak Kepolisian Sektor Rimbo Bujang, Muara Tebo.

      Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan yaitu, secara formil permohonan kasasi dari Penuntut Umum dapat diterima karena di dalamnya tidak terdapat alasan-alasan kasasi yang tidak dibenarkan oleh undang-undang. Kesemuanya memenuhi apa yang menjadi alasan pengajuan kasasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP.

      Kata Kunci: Kasasi, Putusan Bebas, Penadahan

Full Text:

PDF

References

Buku:

Chazawi, Adami. 2011. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Malang:

Bayumedia Hamzah, Andi. 1990. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Harahap, M. Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Husein, Harun M.. 1992. Kasasi Sebagai Upaya Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang. 2009. Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Marpaung, Leden. 2011. Proses Penanganan Perkara Pidana Buku 2. Jakarta: Sinar Grafika.

Salam, Moch. Faisal. 2001. Hukum Acara Pidana dalam Teori & Praktek.

Bandung: Mandar Maju.

Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Soedirdjo. 1981. Kasasi Dalam Perkara Pidana (Sifat dan Fungsi). Jakarta: Ahliyah.

Skripsi, Tesis dan Disertasi:

Adiyaryani, Ni Nengah. 2010. Upaya Hukum Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas (Vrijspraak) dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Tesis. Semarang: Universitas Diponegoro.

Jurnal:

Yahya, Nur. 1997. Delik Harta Kekayaan Dalam KUHP. Jurnal "Perspektif” Volume 2 Nomor 1. Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan Universitas Wijaya Kusuma.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.