Pengajuan Akta Perlawanan Oleh Penuntut Umum Atas Putusan Sela Dari Pengadilan Negeri Karawang Dan Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkannya
Abstract
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai kesesuaian pengajuan Akta Perlawanan oleh Penuntut Umum atas Putusan Sela dari Pengadilan Negeri dan Pertimbangan Hakim dalam mengabulkannya dalam perkara penipuan dan penggelapan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini.Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data.Sedangkan, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif.Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa beberapa alasan Perlawanan yang diajukan oleh Penuntut Umum sesuai dengan KUHAP dimana pengaturan mengenai Perlawanan diatur dalam Pasal 156 ayat (3) KUHAP.Pertimbangan Majelis Hakim yang memutus untuk menerima Perlawanan dari Penuntut Umum dan memerintahkan Pengadilan Negeri untuk membuka kembali persidangan serta melakukan pemeriksaan kasus penipuan dan penggelapan sesuai dengan KUHAP yang juga mengatur mengenai ketentuan Pasal 156 ayat (1) dan Pasal-pasal yang bersangkutan terhadap hal tersebut. Dalam pertimbangannya pula Majelis Hakim melihat dalam sisi yuridis yaitu mencermati dan mempelajari Putusan Sela Pengadilan Negeri Karawang yang merupakan hal dasar dari pengajuan Akta Perlawanan oleh Penuntut Umum.
Kata Kunci :Perkara Penipuan dan Penggelapan, Perlawanan, Penuntut Umum
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah. 2001. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Satjipto Rahardjo. 2006. Ilmu Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti.
Sudikno Mertokusumo. 2006. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.
Refbacks
- There are currently no refbacks.