Analisis Yuridis Tentang Upaya Terdakwa Membebaskan Dari Dakwaan Penuntut Umum Dengan Ahli A De Charge Dan Implikasinya Terhadap Putusan Dalam Perkara Pemalsuan Akta Autentik
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap penggunaan ahli a de charge sebagai upaya Terdakwa membebaskan dari dakwaan dari Penuntut Umum dalam kasus pemalsuan akta autentik dan implikasinya terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : 83/Pid.B/2011/Pn.Ska. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, dengan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penggunaan ahli a de charge sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dimana ahli yang dihadirkan telah memenuhi kualifikasi atau syarat untuk disebut sebagai ahli dalam bidang yang dikuasainya dan implikasi yang dihasilkan dari penggunaan keterangan ahli tersebut adalah membuat terangnya perkara ini dan membuktikan bahwa Terdakwa memang terbukti bersalah yang semakin memberikan keyakinan pada hakim dalam menjatuhkan putusan.
Kata Kunci: Pemalsuan Akta Autentik, Penuntut Umum, Ahli A de Charge, Putusan.Full Text:
PDFReferences
Buku
Andi Hamzah. 2002. Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Bambang Poernomo. 1993. Pola Dasar Teori – Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana, Yogyakarta: Liberty.
M. Yahya Harahap. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Jurnal
Prisco Jeheskiel Umboh. 2013. “Fungsi dan Manfaat Saksi Ahli Memberikan Keterangan dalam Proses Perkara Pidana”,Lex Crimen, Volume II No 2
Refbacks
- There are currently no refbacks.