Tinjauan Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Makasar Yang Menggunakan Pendekatan Sosiologis Ekonomis Dan Kultur Dalam Memutus Perkara Penggunaan Akta Palsu

Yeni Lestyonirini, Otniela Mareta Maharani

Abstract

     Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  alasan  kasasi  Penuntut  Umum terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Makasar yang mengambil keputusan hanya berdasarkan pendekatan sosiologis ekonomis dan kultur dalam perkara penggunaan akta palsu tidak bertentangan dengan ketentuan KUHAP.Pertimbangan  hukum yang digunakan oleh Hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkan  Putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor 61 K/Pid /2011.

    Mengkaji kasus pemalsuan akta yang terjadi di Pengadilan Tinggi Makasar dengan terdakwa Sangkala bin Manro pada sekitar tahun 2004 sampai dengan tahun 2008. Dan  Putusan  Majelis Hakim  Pengadilan  Tinggi Makassar  dalam mengambil keputusan  hanya  berdasarkan  pendekatan  sosiologis,  ekonomis  dan culture,  tidak berdasarkan  menurut  ketentuan  undang-undang  yang  berlaku  alasan-alasan  yang kurang   jelas   dan   bertentangan   antara   fakta-fakta   hukum   yang   terungkap   di persidangan.

      Berdasarkan  penelitian  ini diperoleh  hasil  bahwa  Alasan  Penuntut  Umum dalam  mengajukan   kasasi terhadap  putusan  Pengadilan   Tinggi  dalam  perkara pemalsuan  surat  sudah  sesuai  dengan  ketentuan KUHAP  karena  kasus  tersebut terkait pada pelanggaran pasal 266 Ayat (2) KUHP, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004   dan   perubahan   kedua   dengan Undang-Undang    No.   3   Tahun   2009. Pertimbangan hukum yang digunakan oleh Hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor 61 K/Pid /2011 sudah sesuai karena memperhatikan  penjabaran berdasarkan keterangan saksi, fakta-fakta hukum,  pertimbangan-pertimbangan  yuridis  dan  memperhatikan  peraturan perundang-undangan yang terkait yang diperkuat dengan keyakinan hakim. Dan pertimbangan  tersebut  mengarah  bahwa  Terdakwa  Sangkala  bin  Manro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan padanya.

     Kata kunci: pemalsuan surat, kasasi

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah. 2011. Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi kedua, Jakarta: Sinar Grafika.

Bambang Poernomo. 1984. Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di Luar Kodifikasi Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara

Evi Hartanti. 2007. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Muchamad Iksan. 2009. Hukum Perlindungan Saksi Dalam SIstem Peradilan Pidana Indonesia. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta

M. Yahya Harahap. 2012. Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

R. Soeparmono. 2002. Keterangan Ahli dan Visum et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana. Bandung: CV. Mandar Maju.

Sudarto. 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Bandung:Sinar Baru.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.