Tinjauan Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Makasar Yang Menggunakan Pendekatan Sosiologis Ekonomis Dan Kultur Dalam Memutus Perkara Penggunaan Akta Palsu
Abstract
    Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  alasan  kasasi  Penuntut  Umum terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Makasar yang mengambil keputusan hanya berdasarkan pendekatan sosiologis ekonomis dan kultur dalam perkara penggunaan akta palsu tidak bertentangan dengan ketentuan KUHAP.Pertimbangan hukum yang digunakan oleh Hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor 61 K/Pid /2011.
   Mengkaji kasus pemalsuan akta yang terjadi di Pengadilan Tinggi Makasar dengan terdakwa Sangkala bin Manro pada sekitar tahun 2004 sampai dengan tahun 2008. Dan  Putusan  Majelis Hakim Pengadilan  Tinggi Makassar  dalam mengambil keputusan  hanya berdasarkan  pendekatan  sosiologis,  ekonomis  dan culture,  tidak berdasarkan  menurut  ketentuan  undang-undang  yang berlaku  alasan-alasan  yang kurang  jelas  dan  bertentangan  antara  fakta-fakta  hukum  yang  terungkap  di persidangan.
     Berdasarkan  penelitian  ini diperoleh  hasil  bahwa  Alasan  Penuntut  Umum dalam  mengajukan  kasasi terhadap  putusan  Pengadilan  Tinggi  dalam  perkara pemalsuan  surat sudah  sesuai  dengan  ketentuan KUHAP  karena  kasus tersebut terkait pada pelanggaran pasal 266 Ayat (2) KUHP, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004  dan  perubahan  kedua  dengan Undang-Undang   No.  3  Tahun  2009. Pertimbangan hukum yang digunakan oleh Hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor 61 K/Pid /2011 sudah sesuai karena memperhatikan penjabaran berdasarkan keterangan saksi, fakta-fakta hukum,  pertimbangan-pertimbangan  yuridis dan memperhatikan  peraturan perundang-undangan yang terkait yang diperkuat dengan keyakinan hakim. Dan pertimbangan  tersebut  mengarah  bahwa  Terdakwa  Sangkala  bin Manro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan padanya.
    Kata kunci: pemalsuan surat, kasasi
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah. 2011. Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi kedua, Jakarta: Sinar Grafika.
Bambang Poernomo. 1984. Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di Luar Kodifikasi Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara
Evi Hartanti. 2007. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
Muchamad Iksan. 2009. Hukum Perlindungan Saksi Dalam SIstem Peradilan Pidana Indonesia. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
M. Yahya Harahap. 2012. Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
R. Soeparmono. 2002. Keterangan Ahli dan Visum et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana. Bandung: CV. Mandar Maju.
Sudarto. 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Bandung:Sinar Baru.
Refbacks
- There are currently no refbacks.







