Pembuktian Pengeroyokan Menyebabkan Kematian Dan Pertimbangan Hakim Memutus Pidana Penjara Sesuai Tuntutan Penuntut Umum

Handhika Saputra, Sri Wahyuningsih Yulianti, S,H., M.H

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alat bukti yang digunakan dalam pembuktian tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian kalangan remaja dan pertimbangan hakim dalam memutus pidana penjara sesuai dengan tuntutan pidana penuntut umum.

    Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal bersifat preskriptif, mengkaji mengenai tentang pentingnya alat bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian yang terjadi dalam masyarakat khususnya di kalangan remaja. Sumber penelitian sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan sumber penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan, rujukan internet dan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor 11/PID.B/2015/PN.Yyk. Di dalam analisis digunakan silogisme deduksi dengan pengumpulan data untuk menafsirkan norma terkait, kemudian sumber penelitian tersebut diolah dan dianalisis untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Tahap terakhir adalah menarik kesimpulan dari sumber penelitian yang diolah, sehingga pada akhirnya dapat diketahui pentingnya alat bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian yang terjadi dalam masyarakat khususnya di kalangan remaja. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Pertama, kekuatan pembuktian tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian yang di lakukan oleh remaja. Kedua, dasar pertimbangan hakim dalam memutus pidana penjara yang sesuai dengan tuntutan pidana penuntut umum.

    Kata Kunci : Pembuktian, Pengeroyokan, Pertimbangan Hakim

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Edisi Kedua Sinar Grafika

________________. 2010. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Ahmad Rifai. 2011. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika

Bambang Waluyo. 2004. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika

Eddy O.S. Hiariej. 2012. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta : Erlangga

John N. Drobak, Douglass C. North. 1999. Understanding Judicial Decision Making: The Importance of Constraints on Non-Rational Deliberations. Washington University Open Scholarship, kutipan dari Olivia Wendell Holmes

Lilik Mulyadi.2007.Hukum Acara Pidana Normatf,teoritis,praktik dan permasalahannya.PT Alumni:Bandung

Hari Sasangka dan Lily Rosita.2003.Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana.Bandung:Mandar Maju

M. Yahya Harahap. 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP.Jakarta : Sinar Grafika

________________. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP.Jakarta : Sinar Grafika

Muhammad Rusli. 2007. Hukum Acara Kontemporer. Bandung : Citra Aditya Bakti

Muladi dan Arief, Barda Nawawi. 1998. Teori -Teori dan Kebijakan Pidana.Bandung : Cetakan Kedua, Alumni

Oemar Seno Adji. 1997. Hukum Hakim Pidana.Jakarta: Erlangga

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian hukum. Jakarta : Kencana

R. Soesilo.1994.Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal.Politea:Bogor

R. Soetarno.1994. Psikologi Sosial. Yogyakarta:Kanisius

Robert Rowlingson, Ph.D. 2004. A Ten Process for Forensic Readiness. International Journal of Digital Evidence Vol.2, Issue 3

Romli Atmasasmita.1992. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi.Bandung:Eresco

Tata Wijayanta dan Heri Firmansyah. 2011. Perbedaan Pendapat Dalam Putusan-Putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Sleman. Jurnal Mimbar Hukum. Vol 23 Nomor 1.Yogyakarta : FH UGM

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa.2001.Kriminologi. Jakarta:Raja Grafindo

Refbacks

  • There are currently no refbacks.