Implementasi Hak Terdakwa Untuk Menghadirkan Alat Bukti Berupa Saksi Dan Ahli Yang Meringankan Dalam Perkara Penodaan Agama Islam

Arba'in Ridho Afiansyah, Marina Kurnianingsih, Tony Priyangga

Abstract

    Penulisan ini mengkaji permasalahan yaitu apakah implementasi hak terdakwa untuk menghadirkan alat bukti berupa saksi dan ahli yang meringankan dalam perkara penodaan agama Islam sesuai dengan ketentuan KUHAP dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor : 69/Pid.B/2012/Pn.Spg.

    Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan bahan hukum. Sedangkan, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir adalah deduktif.

    Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa implementasi hak terdakwa untuk mengadirkan alat bukti berupa saksi dan ahli yang meringankan dalam perkara penodaan agama Islam telah sesuai dengan ketentuan Pasal160 ayat (1) huruf c Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena dalam tahap pemeriksaan di kejaksaan hingga tahap pemeriksaan oleh majelis Hakim, terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan bagi dirinya. Alat bukti berupa saksi dan ahli yang meringankan dalam perkara penodaan agama Islam terhadap putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor : 69/Pid.B/2012/Pn.Spg dipertimbangkan oleh Hakim. Dapat dilihat dari dari 18 saksi yang diajukan oleh terdakwa, Hakim mempertimbangkan 2 keterangan saksi dan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi lebih ringan dari tuntutan. Meskipun secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap agama Islam.

 

    Kata Kunci :Implementasi, Penodaan agama Islam, Saksi yang Meringankan

Full Text:

PDF

References

Andi Sofyan. 2012. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Yogyakarta: Rangkang Education.

Barda Nawawi Arief. 2001. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

________. 2010. Delik Agama dan Penghinaan Tuhan (Blasphemy) Di Indonesia dan Perbandingan Berbagai Negara. Semarang: BP UNDIP.

Bryan A. Garner. 2009. Black’s Law Dictionary 9th Edition. West Thomshon Reuters, St. Paul.

Juhaya S. Praja Dan Ahmad Syihabuddin. 1982. Delik Agama dalam Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Angkasa

M. Yahya Harahap. 2009. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika.

______ . 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan (edisi kedua). Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum (edisi revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Syaiful Bakhri. 2009. Hukum Pembuktian Dalam Praktik Peradilan Pidana. Yogyakarta: Total Media.

Wirjono Prodjodikoro. 1982. Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: Refika.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.