Terobosan Hukum Oleh Mahkamah Agung Untuk Mencapai Keadilan Dalam Perkara Arbitrase

Moh Ilham Makhal

Abstract

    Upaya hukum merupakan sarana untuk menguatkan dan mempertahankan argumentasi para pihak setelah putusan peradilan tingkat sebelumnya telah diputus. Di dalam suatu perkara perdata khusus seperti Arbitrase juga terdapat upaya hukum namun terbatas yakni hanya Banding ke Mahkamah Agung, tidak ada upaya hukum Peninjauan Kembali. Penulisan hukum dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui alasan diterima dan dikabulkannya upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh pemohon dalam perkara arbitrase oleh Mahkamah Agung. Penulisan hukum ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 upaya hukum pertama dan terakhir dalam perkara arbitrase adalah Banding ke Mahkamah Agung, tidak ada Peninjauan Kembali, namun yang terjadi di Mahkamah Agung terdapat satu perkara yang menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali untuk perkara arbitrase. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum primer dan sekunder, dengan teknik analisis metode silogisme deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali karena terdapat kekhilafan hakim di dalam putusan pada tingkat sebelumnya serta agar tercapainya 3 (tiga) tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

    Kata kunci : Peninjauan Kembali, Arbitrase, Pembatalan, upaya hukum

Full Text:

PDF

References

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2000. Hukum Arbitrase. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Rajagukguk, Erman. 2000. Arbitrase dalam Putusan Pengadilan. Chandra Pratama, Jakarta

Khoidin, M. 2017. Hukum Arbitrase Bidang Perdata (Eksistensi, Pengaturan dan Praktik). LaksBang PRESSindo, Surabaya

Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Kencana Predana Media Group, Jakarta

Refbacks

  • There are currently no refbacks.