Pembuktian Unsur Tipu Muslihat Pada Gugatan Pembatalan Putusan Arbitrase
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pertimbangan hakim terhadap upaya pembatalan putusan arbitrase yang didalam gugatannya mengandung unsur tipu muslihat, serta bagaimana membuktikan adanya unsur tipu muslihat dalam alasan pembatalan putusan arbitrase sesuai dengan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penelitian hukum ini menggunakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik kepustakaan yang terkait baik dari media cetak maupun media internet. Analisis bahan hukum dalam penelitian hukum ini dilaksanakan secara Dalam penelitian ini digunakan teknik analisis dengan metode deduksi. maka dapat disimpulkan bahwa putusan arbitrase dapat diajukan pembatalan putusan arbitrase dan juga banding dengan alasan – alasan yang terdapat pada Pasal 70 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999. Untuk membuktikan adanya unsur tipu muslihat dalam permohonan pembatalan putusan arbitrase harus dibuktikan dengan putusan pengadilan negeri peradilan pidana, sesuai dalam penjelasan Pasal 70 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999.
Kata Kunci: Arbitrase, Pembatalan Putusan Arbitrase, Tipu Muslihat
Full Text:
PDFReferences
Ali, Achmadi dan Wiwie Heryani. 2012. Asas – Asas Hukum Pembuktian Perdata. Kencana Prenadamedia Group, Jakarta
Harahap, M. Yahya. 2004. Arbitrase. Sinar Grafika, Jakarta
________________. 2006. Arbitrase. Jakarta: Sinar Grafika
________________.2013. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan,Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta : Sinar Grafika
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Muhammad, Abdulkadir. 2008. Hukum Acara Perdata Indonesia. Citra Aditya, Bandung
Rajagukguk, Erman. 2000. Arbitrase Dalam Putusan Pengadilan. Chandra Pratama, Jakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.