Kajian Putusan Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Judex Factie Dan Mengadili Sendiri Pembayaran Dengan Cek Kosong Bukan Tindak Pidana Penipuan
Abstract
Tujuan penelitian mendeskripsikan alasan Terdakwa mengajukan kasasi dan mengetahui pertimbangan Hakim membatalkan putusan Judex Factie. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal bersifat preskriptif. Jenis data menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan. Analisis data secara kualitatif dengan analisis deduktif. Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan keterangan terdakwa sehingga sesuai Pasal 241 jo Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP Putusan Mahkamah Agung membatalkan putusan Judex Factie dan mengadili sendiri melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum telah sesuai Pasal 191 ayat (2) dan Putusan Mahkamah Agung ini juga sesuai dengan pasal 255 yang menyatakan dalam hal suatu putusan dibatalkan karena peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut, sehingga putusan Mahkamah Agung telah sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) jo Pasal 255 KUHAP.
Kata Kunci : Pembatalan Putusan, Judex Factie, Cek Kosong, Penipuan
Full Text:
PDFReferences
Hamzah, Andi. 2002. Hukum Acara Pidana Indonesia. CV. Sapta Artha Jaya, Jakarta
Harahap, M. Yahya. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika, Jakarta
Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta
Mulyadi, Lilik. 2012. Hukum Acara Pidana. P.T. Alumni, Bandung
Poernomo, Bambang. 2013. Pandangan Terhadap Azas-Azas Umum Hukum Acara Pidana. Liberty, Yogyakarta
Prinst, Darwan. 1998. Hukum Acara Pidana dalam Praktik. Djambatan, Jakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.