Novum Dan Putusan Pengadilan Yang Saling Bertentangan Sebagai Landasan Dasar Pengajuan Peninjauan Kembali Terpidana Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Peninjauan Kembali sesuai Pasal 263 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP mengenai dasar permintaan peninjauan kembali. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode analisis silogisme deduksi. Berdasarkan Pasal 263 ayat (2) Peninjauan Kembali dapat diajukan dengan alasan adanya Novum dan putusan yang saling bertentangan. Terpidana mengajukan Peninjauan Kembali terdapat Novum di Putusan Nomor 1250K/PID/2014 dan di Putusan Nomor 1248/K/PID/2014 bahwa terjadi perubahan ukuran panjang sebelah Selatan dari dan batas sebelah Timur dan adanya putusan yang saling bertentangan pada Putusan Nomor 1250K/PID/2014 dengan Putusan Nomor 1248/K/PID/2014 bahwa Mahkamah Agung berpendapat bahwa ternyata pemohon Kasasi atau Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa ternyata Judex Facti tidak memenuhi ketentuan Pasal 253 ayat (1) maka permohonan Kasasi Penuntut Umum harus ditolak.. Berdasarkan hal tersebut, Upaya Peninjauan Kembali Terpidana telah sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) huruf a dan b mengenai dasar permintaan Peninjuan Kembali.
Kata Kunci : Dasar Permintaan Peninjauan Kembali, Novum, putusan yang bertentangan.
Full Text:
PDFReferences
Hamzah, Andi dan Irdan Dahlan. 1987. Upaya Hukum Dalam Perkara Pidana. PT.Bina Aksara, Jakarta
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Muhammad, Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Rahardjo, Satjipto. 1983. Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis.Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta
Ranoemihardja, R. Atang. 1976. Hukum Acara Pidana. Tarsito, Bandung
Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar Cetakan Kedua. Prenadamedia Group, Jakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.