Legal Reasoning Hakim Agung Dalam Meluruskan Putusan Hakim Di Bawahnya

Habirin Andrian Hesta Praksosa

Abstract

   Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penulis menggunakan metode analisis logika deduktif silogisme dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran hukum Hakim Agung dalam Meluruskan Putusan Hakim Tingkat Pertama dan Hakim Tingkat Banding dalam perkara tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2514K/Pid.Sus/2016. Hasil dari penelitian diketahui terdapat perbedaan terkait dengan Legal Reasoning pada Judex Factie tingkat pertama, Judex Factie tingkat Banding, maupun Judex Juris. Perbedaan itu terdapat pada penjatuhan pasal yang disangkakan kepada Terdakwa. Judex Juris menggunakan dakwaan Primair dan dakwaan subsidair dengan sanksi pidana yang lebih tinggi dibandingkan Judex Factie yang hanya menggunakan dakwaan subsidair dengan sanksi pidana yang lebih rendah. Serta pemikiran hukum Hakim Mahkamah Agung dalam meluruskan Putusan Hakim Tingkat Pertama dan Hakim Tingkat Banding memiliki dasar yang kuat. Dasar tersebut secara khusus terletak dalam cara pemeriksaan perkara kasasi oleh Hakim Mahkamah Agung yang tercantum dalam Pasal 253, Pasal 254, Pasal 255, dan Pasal 256 KUHAP.

   Kata Kunci: Kasasi, Pemikiran Hukum, Hakim, Korupsi

Full Text:

PDF

References

Adji, Oemar Seno dan Indriyanto Seno Adji. 1980. Peradilan Bebas dan Contempt of Cours Diadit Media, Jakarta

Budisantoso. 2005. Pemberantasan korupsi di indonesia. jurnal ketahanan nasional. Vol. 10. Nomor 2. (Agustus-2005)

KPK. 2006. Memahami untuk Membasmi. KPK, Jakarta

Firman Floranta Adonara. 2015. Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Konstitusi. Vol. 12. Nomor 2. (Juni-2015)

Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Mertokusumo, Sudikno. 2009. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty, Yogyakarta

Muhammad, Rusli. 2006. Potret Lembaga Pengadilan Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Prinst, Darwan. 2002. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Refbacks

  • There are currently no refbacks.