Alasan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Kekeliruan Judex Factie Tidak Menerapkan Hukum Pembuktian Pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dan Penganiayaan Berat

Eva Pranata Br Dolok Saribu

Abstract

    Penelitian ini membahas mengenai alasan permohoan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 55/Pid/2015/PT.Bdg yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor 200/Pid.B/2014/PN.Smd atas dasar Judex Factie salah menerapkan hukum dalam perkara pembunuhan berencana dan penganiayaan luka berat, dengan Terdakwa Hadi Sucipto sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Alasan pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum terhadap kekeliruan Judex Factie tidak menerapkan hukum pembuktian pada Pasal 188 ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, surat dan keterangan Terdakwa pada tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan luka berat sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) Huruf a KUHAP tentang pemeriksaan dalam tingkat Kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumedang atas dasar Judex Factie salah menerapkan hukum dalam pertimbangan yang menyatakan tidak menetapkan atau menetapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya.

    Kata Kunci: Kasasi, Pertimbangan Hakim, Pembunuhan Berencana Dan Penganiayaan Berat.

Full Text:

PDF

References

Harahap, M. Yahya. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika, Jakarta

Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Soesilo, R. 1995. KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia, Bogor. Teguh Prasetyo, 2012, Hukum Pidana. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.