Derden Verzet Terhadap Eksekusi Hak Tanggungan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam mengabulkan derden verzet atas eksekusi hak tanggunan dalam Putusan Nomor: 266/Pdt.Plw/2014/PN.Mlg. dengan Pasal 378 Rv. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif denganbahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik analisis bahan hukum dengan metode kualitatif melalui pola berpikir deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan derden veret dalam Putusan Nomor: 266/Pdt.Plw/2014/PN.Mlg. adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan Pasal 378 Rv (Reglement op de Rechtsvordering) yang mengatur bahwa “Pihak-pihak ketiga berhak melakukan perlawanan terhadap suatu putusan yang merugikan hak-hak mereka...”. Majelis hakim menyatakan bahwa Pelawan telah dapat membuktikan dalilnya sehingga dengan demikian Pelawan adalah pemilik yang sah dari objek perlawanan, namun menurut penulis Pelawan tidak dapat membuktikan dalilnya karena dasar dari dalil Pelawan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Pelawan dengan Terlawan II, yang mana pengalihan hak atas tanah dari Terlawan II kepada Pelawan belum terjadi, sehingga Pelawan tidak akan mengalami kerugian apabila objek perlawanan tersebut akan dilelang oleh Terlawan I sebagai pemenuhan atas hutang Terlawan II.
Kata Kunci: Derden Verzet, Eksekusi Hak Tanggungan, Pertimbangan Hakim
Full Text:
PDFReferences
Harsono, Boedi. 2007. Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah Edisi 2007. Djembatan, Jakarta
Muhammad, Abdulkadir. 2008. Hukum Acara Perdata Indonesia. PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Mertokusumo, Sudikno. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesi Edisi Keenam. Liberty, Yogyakarta
Sarwono. 2014. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Sinar Grafika, Bandung
Subekti, R. 1998. Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Simamora, Novalia Arnita. et al. 2015. Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Jual Pendahuluan (Voor Overeenkomst) Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 37/PDT/PLW/2012/SIM). USU Law Journal. Volume 3, Nomor 3, November 2015. Universitas Sumatera Utara, Medan
Refbacks
- There are currently no refbacks.