Studi Putusan Penolakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Riana Septiani Putri

Abstract

    Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam perkara No. 12/PKPU/2015/PN.Niaga Sby telah sesuai atau belum dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan akibat hukum dari penolakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penulisan Hukum ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan Undang-Undang. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analis yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berawal dari adanya perjanjian utang piutang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Pada dasarnya sebelum memutuskan PKPU tetap atau tidak, hakim terlebih dahulu mengabulkan PKPU sementara, namun  dalam perkara ini tidak ada PKPU sementara melainkan permohon PKPU ditolak dan yang menjadi pertimbangan hakim dalam menolak PKPU salah satunya tidak terbuktinya debitor memiliki lebih dari 1 (satu) kreditor atau sedikitnya 2 (dua) Kreditor yang merupakan syarat dikabulkannya PKPU. Akibat penolakan permohonan PKPU tersebut menimbulkan akibat hukum yakni tidak adanya PKPU sementara, perkara ini bukan kompetensi dari Pengadilan Niaga, kasus ini bila diperkarakan lagi akan menjadi kasus wanprestasi.


   Kata Kunci : Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Utang, Pengadilan Niaga

Full Text:

PDF

References

Buku

Cahyono, Akhamad Budi dan Surini Ahlan Sjarif. 2008. Mengenal Hukum Perdata. CV Gitama Jaya, Jakarta

Fuady, Munir. 1999. Hukum Perusahaan, dalam Paradigma Hukum Bisnis. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Harahap, M. Yahya. 2002. Makalah Beberapa Tinjauan Reformasi Kekuasaan Kehakiman, Jakarta

________________. 2013. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan,

Kheriah. 2013. Independensi Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Hukum Kepailitan. Jurnal Ilmu Hukum Volume 2, No. 2 : 238-257

Lontoh, Rudhy A. dkk. 2001. Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Alumni, Bandung

Rahayu Hartini. 2008. Hukum Kepailitan Edisi Revisi Berdasarkan UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang . Malang : Universitas Muhammadiyah Malang Pres

Satrio, J. 2012. Wanprestasi. Citra Aditya Bakti, Bandung

Simanjutak, P.H.N. 2009. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Djambatan, Jakarta

Subekti. 2004. Hukum Perjanjian. PT Intermasa, Jakarta

Usman, Rachmadi. 2001. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Skripsi & Thesis

Purba, Jasmalin. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Kecil Melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sebagai Sarana Restrukturisasi Utang Debitor (Studi Kasus Pada PT Mandala Airlines). Tesis. Universitas Gajah Mada, Yogyakarta

Pusparini, Ahmalia. 2012. Akibat Hukum Wanprestasi Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Pesawat Antara CV. Saka Export Melawan PT. Lion Air (Studi Kasus : Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1207 K/Pdt/2010). Skripsi. Universitas Indonesia, Depok

Siahaan, Zefanya. 2012. Analisis Yuridis Terhadap Kasus Gugatan Wanprestasi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 280 K/PDT/2006). Skripsi. Universitas Indonesia, Depok

Refbacks

  • There are currently no refbacks.