Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung Dalam Mengabulkan Permohonan Kasasi Oditur Militer Terhadap Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Api
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Oditur Militer terhadap Tindak Pidana Tanpa Hak membawa Senjata Api sesuai dengan Pasal 243 J.o Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer J.o Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Drt Nomor 12 Tahun 1951. Penulisan hukum ini merupakan jenis penlitian hukum normatif yang bersifat prespektif dan terapan. Penulisan hukum ini berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Senjata Api yang menimpa Sertu Arif Darmawan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan Kasasi telah sesuai dengan Pasal 243 J.o Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer J.o Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Drt Nomor 12 Tahun 1951. Didalam putusannya Mahkamah Agung tidak setuju dengan alasan Kasasi dari pemohon Kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Maka Mahkamah Agung mengadili sendiri dan membebaskan Terdakwa dari seagala dakwaan.
Kata Kunci: Kasasi, tindak pidana tanpa hak membawa senjata api, anggota TNIFull Text:
PDFReferences
Buku Saku Prajurit. 2006. Mabes TNI Badan Pembina Hukum
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penulisan Hukum. Kencana Prenada Media Grup, Jakarta
Pangaribuan, Luhut. M.P. 2008. Hukum Acara Pidana. Djambatan, Jakarta
Sianturi, S. R. 1985. Hukum Pidana Militer Di Indonesia. Alumni, Jakarta
Sutiyoso, Bambang. 2006. Metode Penemuan Hukum Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan
Refbacks
- There are currently no refbacks.