Keberatan Terhadap Status Barang Bukti Disita Untuk Negara Sebagai Alasan Kasasi Penuntut Umum Dalam Perkara Narkotika
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberatan terhadap status barang bukti dirampas untuk negara sebagai alasan kasasi Penuntut Umum dalam perkara Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa alasan kasasi Penuntut Umum atas dasar keberatan terhadap status barang bukti dirampas untuk Negara dalam kasus tindak pidana Narkotika telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang pada pokoknya menyatakan bahwa judex facti telah salah menerapkan hukum dengan mengaibaikan ketentuan Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan dalam menentukan status barang bukti Judex Facti mempertimbangkan penetapan yang dilakukan penyidik terhadap barang bukti Narkotika atau Prekursor Narkotika. Karena status barang Narkotika berupa Shabu-Shabu dan alat penghisap Shabu ditetapkan Penyidik dirampas untuk dimusnahkan, maka barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan.
Kata Kunci: Barang Bukti, Kasasi, Tindak Pidana Narkotika.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.