Analisis Pengajuan Kasasi Atas Alasan Pengabaian Alat Bukti Petunjuk Perkara Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus kasasi penuntut umum dalam perkara pencurian dalam keadaan memberatkan telah sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Judex Facti keliru dalam cara mengadili dengan tidak melaksanakan menurut ketentuan undang-undang, yaitu dalam melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara a quo dengan tidak didasarkan pada Surat Dakwaan Penuntut Umum. Majelis Hakim telah keliru menafsirkan istilah yang disebut dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP, terhadap unsur mengambil sesuatu barang, Hakim perkara a quo telah keliru memenggal unsur mengambil barang sesuatu tanpa mempertimbangkan unsur secara melawan hukum tanpa mempertimbangkan keterangan para saksi.
Kata kunci : Kasasi, Pertimbangan Hakim, Pengabaian Alat Bukti, Pencurian
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.