Pembuktian Penuntut Umum Dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri Berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik

Muhammad Indhika Deddy Rachmadi

Abstract

   Penelitian ini bertujuanuntuk mengetahui kesesuaian pembuktian penuntut umum dalam perkara penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Pembuktian yang dilakukan oleh penuntut umum terhadap kasus penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat 1 huruf a, c, d KUHAP. Padasaat pembuktian kasus tersebut Penuntut Umum mengajukan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) yang bunyinyamengaturalatbukti yang sah huruf (a) keterangansaksi,(c) surat, (d)petunjuk, berupa keterangan empat orang saksi, alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 526/NNF/2016 tanggal 12 April 2016 yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan beberapa barang bukti sebagai petunjuk bahwa terdakwa telah melakukan apa yang didakwakan oleh penuntut umum tersebut.

    Kata kunci : Pembuktian, Penuntut Umum, Narkotika.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.