Upaya Pembuktian Penuntut Umum Terhadap Perdagangan Merek Palsu “Cardinal”
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui proses pembuktian penuntut umum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan celana panjang dengan merek Cardinal palsu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa proses pembuktian penuntut umum dalam perkara perdagangan celana panjang dengan merek Cardinal palsu yang diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 81/Pid.Sus/2015/PN.Skt dengan Terdakwa Al azam alias Azam telah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang alat bukti yang sah yanng dapat diajukan yaitu Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa. Pada kasus ini digunakan bukti keterangan para saksi, keterangan Terdakwa, serta dihubungkan dengan alat bukti yang diajukan, sehingga pembuktian sudah sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Kata Kunci: Proses Pembuktian, Penuntut Umum, Tindak Pidana Perdagangan Celana Panjang Dengan Merek Cardinal Palsu
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.