Pertimbangan Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Kasasi Penuntut Umum Dalam Perkara Penggelapan Yang Dilakukan Oleh Pegawai Negeri Sipil

Meka Ohanda

Abstract

     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara penggelapan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa pertimbangan hakim mengabulkan pengajuan Kasasi Penuntut Umum dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan oleh Terdakwa bernama Darno bin Dulatif didasarkan pada judex facti telah salah menerapkan hukum berupa pengabaian fakta dimana Terdakwa mengambil uang secara sepihak untuk kepentingan pribadi Terdakwa yang dianggap sebagai imbalan tanpa sepengetahuan, persetujuan maupun seijin dari saksi korban Arie Indriyanto dan Suparyanto. Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan kasasi jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP jika terdakwa bersalah Pengadilan menjatuhkan pidana yang didakwakan kepadanya. Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi pemohon kasasi sehingga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 125/Pid.B/2015/PN.Bbs dan menjatuhkan sanksi pidana kepada Terdakwa.

      Kata Kunci: Kasasi, Pertimbangan, Tindak Pidana Penggelapan

 

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.