Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli Dalam Perkara Mengangkut Satwa Yang Dilindungi
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian proses pembuktian tindak pidana mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup oleh Penuntut Umum berdasarkan keterangan Ahli dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan. Kekuatan pembuktian keterangan Ahli dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan bersifat bebas dan tidak mengikat Hakim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum adalah memberikan keterangan, yaitu mengenai satwa yang dilindungi serta larangan-larangan yang terdapat di dalam Undang-Undang. Secara otomatis keterangan yang diberikan oleh Ahli tersebut menjadi alat bukti yang sah dan mempunyai nilai kekuatan pembuktian namun harus dikaitkan dengan alat bukti lain agar tercipta suatu kebenaran materiil. Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan telah memperoleh keyakinan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Hakim juga mempergunakan Keterangan Ahli sebagai bahan pertimbangan dan menilai bahwa terdapat keterkaitan yang mendukung antara hasil keterangan Ahli dengan tindak pidana yang dilakukan sehingga Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana
Kata Kunci : Pembuktian, Keterangan Ahli, Mengangkut Satwa yang Dilindungi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.