Kasasi Oditur Militer Karena Kesalahan Judex Facti Tidak Menerapkan Hukum Dalam Membuktikan Unsur Penyalahgunaan Kekuasaan
Abstract
Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai argumentasi Oditur Militer Tinggi mengajukan kasasi atas dasar kesalahan Judex Facti tidak menerapkan hukum dalam membuktikan unsur menyalahgunakan kekuasaan telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, KUHAP, Pasal 126 KUHPM jo Pasal 241 dan Pasal 190 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan Pasal 14a KUHP. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi dokumen. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan alasan yang diuraikan oleh Oditur Militer yang menyatakan adanya kesalahan Judex Facti tidak menerapkan hukum dalam membuktikan unsur menyalahgunakan kekuasan yang dicantumkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 177/K/MIL/2016 telah sesuai dengan Pasal 239 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Alasan Mahkamah Agung menjelaskan bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum telah sesuai dengan Pasal 126 KUHPM jo Pasal 241 dan Pasal 190 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan Pasal 14a KUHP.
Kata Kunci: Kasasi, Anggota Militer, Menyalahgunakan Kekuasaan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.