Analisis Gugatan Class Action Dalam Perkara Nomor: 14/PDT.G/2012/PN.SKY Terhadap PERMA RI Nomor 1 Tahun 2002
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan mengkaji mengenai kesesuaian Gugatan Class Action dalam Perkara Nomor: 14/Pdt.G/2012/PN.Sky dengan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA RI) Nomor 1 Tahun 2002. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Gugatan Class Action dalam perkara Nomor 14/Pdt.G/2012/PN Sky telah sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 yang mengatur mengenai persyaratan jumlah anggota kelas sangat banyak sehingga tidak efisien dan efektif apabila diajukan gugatan biasa maupun kumulatif, adanya kesamaan fakta peristiwa dan fakta hukum serta kesamaan tipe tuntutan, dan kelayakan wakil kelas. Jumlah penggugat adalah 1.168 KK sehingga tidak efektif dan efisien apabila diajukan gugatan biasa maupun kumulatif. Wakil kelas dan anggota kelas memiliki kesamaan fakta dan dasar hukum yakni merupakan anggota CPP Kebun Plasma Sawit Mitra PT CLS yang lahannya telah dikuasai secara melawan hukum oleh PT ABL. Wakil kelas dan anggota kelas memiliki kesamaan tipe tuntutan yakni disahkannya Para Penggugat sebagai pemilik lahan yang sah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banyuasin No. 656 Tahun 2007. Para wakil kelompok yang bertindak sebagai Para Penggugat telah lolos dalam proses sertifikasi atau pemeriksaan awal dalam prosedur gugatan perwakilan kelompok dan telah melindungi kepentingan para anggota kelompoknya.
Kata Kunci : Gugatan Perwakilan Kelompok, Class Action, Putusan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.