Upaya Hukum Kasasi Terhadap Pengabaian Alat Bukti Petunjuk Oleh Judex Factie Dalam Perkara Pemalsuan Surat

Fadly Raiz Vergadinata

Abstract

     Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai alasan permohonan Kasasi Penuntut Umum terhadap Pengabaian Alat Bukti Petunjuk Oleh Judex Factie Dalam Perkara Pemalsuan Surat telah sesuai Pasal 184 ayat (1) huruf d jo Pasal 197 ayat (1) huruf d dan f jo Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan mengkaji mengenai Pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder.Studi kasus menjadi pendekatan penulisan hukum ini. Pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum yang menyatakan Judex Factie menerapkan hukum dengan salah yaitu tidak menerapkan ketentuan Pasal 185 Ayat (6) KUHAP serta tidak menerapkan ketentuan Pasal 188 Ayat (1), (2) KUHAP dalam pengambilan keputusan, hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Alasan Mahkamah Agung dalam Putusan menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam penerapan alat bukti petunjuk, sehingga Mahkamah Agung mengabulkan alasan Kasasi Penuntut Umum, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri, dan mengadili sendiri dengan menyatakan bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat”.

        Kata Kunci: Kasasi, Alat Bukti Petunjuk, Tindak Pidana Pemalsuan Surat  

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.