Kurangnya Pertimbangan Yang Memberatkan Dan Dasar Hukum Putusan Sebagai Alasan Kasasi Penuntut Umum Yang Dikabulkan Oleh Mahkamah Agung
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya kasasi penuntut umum terhadap kekurangan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan dalam perkara tindak pidana Turut Serta Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan secara berlanjut, serta mengetahui alasan dikabulkannya permohonan Kasasi Penuntut Umum oleh Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum bersifat normatif. Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa alasan pengajuan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP, serta mengetahui bahwa Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan alasan Pengadilan Tinggi tidak menerapkan peraturan hukum atau tidak diterapkan tidak sebgaimana mestinya, serta dalam kasus ini Terdakwa merupakan anggota Polri yang berarti melanggar pasal 52 KUHP serta mengetahui bahwa Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara sesuai dengan pasal 256 KUHAP dan mengadili sendiri sesuai dengan pasal 255 ayat 1 KUHAP.
Kata Kunci: Kasasi, Pengangkutan BBM, Anggota Polri
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.