Alasan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Judex Factie Dalam Tindak Pidana Perbankan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan kasasi penuntut umum terhadap kesalahan Judex Factie membebaskan para terdakwa pelaku tindak pidana perbankan secara bersama-sama dengan Pasal 253 KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian penelitian hokum normatif atau doktrinal yaitu kasus tindak pidana perbankan Nomor 887.K/PID.SUS/2015. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka, dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan alasan Pengajuan kasasi yang dibenarkan menurut ketentuan Pasal 253 ayat (1) adalah apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, yakni tidak menerapkan ketentuan Pasal 182 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP, karena membuat pertimbangan hanya berdasarkan adanya fakta keterangan saksi yang menyangkal, tetapi tidak mempertimbangkan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan sidang. Alasan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP. Putusan hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi telah membatalkan putusan pengadilan negeri yang diajukan kasasi dan mengadili sendiri perkara tersebut serta menjatuhkan pidana karena terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan apa yang didakwakan kepadanya.
Kata Kunci : Kasasi, Putusan Bebas, Judex Factie, Tindak Pidana Perbankan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.