KEDUDUKAN HUKUM NOTARIS DALAM PENGUNGKAPAN BENEFICIAL OWNERSHIP TERHADAP AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN GUNA MENCEGAH MONEY LAUNDERING
Abstract
Pencucian uang merupakan kejahatan luar biasa yang kini berkembang kompleks melalui skema kepemilikan manfaat (beneficial ownership) dalam korporasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum Notaris dalam pencegahan praktik tersebut saat pembuatan akta pendirian perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat preskriptif dan terapan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris berkedudukan sebagai gatekeeper yang wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017. Melalui prosedur Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD), Notaris berkewajiban mengidentifikasi serta memverifikasi pemilik manfaat. Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2015 dan PP Nomor 61 Tahun 2021, Notaris memiliki posisi sebagai pihak pelapor kepada PPATK atas Transaksi Keuangan Mencurigakan demi mencegah dampak TPPU seperti Putusan Nomor 604/Pid.B/2014/PN.Smg dan Putusan Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PS
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akbar, Irham; Purba, Hasim; Suprayitno, Suprayitno. “Kedudukan Notaris/Ppat Yang Dikenai Tppu Dan Pemalsuan Terkait Akta Yang Dibuatnya.(Studi Putusan No.248/Pid. B/2022/Pn. Jkt. Brt).” Journal Of Law And Nation 4, no. 1 (2025): 24–49.
Halif. “Model Perampasan Aset Terhadap Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Rechtens 5, no. 2 (2016).
Ilham, Ridho Ridho. “Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Oleh Notaris Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.” UNES Journal of Swara Justisia 3, no. 4 (2020): 390–402.
Naufaldy, Muhammad Bintang; Bonaparta, Gandjar Laksmana. “Peran Notaris Sebagai Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Unes Law Review 6, no. 2 (2023): 4802–16.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2022.
Romli Atmasasmita. Hukum Kejahatan Bisnis: Teori & Praktik Di Era Globalisasi. Prenada Media, 2016.
Sanjana, Putu Pran; Surata, I. Nyoman; Arta, I. Komang Kawi. “Implementasi Peranan Notaris Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Di Kantor Notaris Desy Erina, Sh, M. Kn.).” Kertha Widya 12, no. 1 (2024): 63–84.
Siska, Eliya Al-Afrida. “Peran Notaris Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Era Digital Melalui Aplikasi Go Anti Money Laundering (Goaml).” Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 8, no. 3 (2022): 275–92.
Soehatman, M. Ady. “Fatf Recommendations Dan Implementasi Nasional: Studi Atas Efektivitas Harmonisasi Kebijakan Anti-Money Laundering.” Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi 2, no. 8 (2025): 414–26.
Sukarinaldo, Fransiscus. “Analisis Yuridis Model Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Kejahatan Narkotika Berbasis Keadilan (Studi Putusan No.350/Pid. Sus/2022/Pn. Plk).” Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)., 2023.
Tunggadewi, Vira Prabaswara; Padmasari, Nabila Aisha; Utomo, Syafrudin Prawiro. “Peran Serta Notaris Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Education and Development 9, no. 1 (2021): 174–90.
Refbacks
- There are currently no refbacks.







