KUALIFIKASI PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD DALAM PERSPEKTIF ERROR IN PROCEDENDO
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) termasuk interpretasi undang-undang (legisprudence). Vol. 1. Kencana, 2010.
Aryani, Omi Try, Sainun, dan Lalu Muhammad Nurul Wathani. “Analisis Putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dalam Perkara Waris.” Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) 7, no. 1 (2025): 155–69. https://doi.org/10.33474/jas.v7i1.23778.
Aufa, Nur, A. Zaenur Rosyid, dan Anis Tyas Kuncoro. “Pembuktian Perkara Cerai Gugat dengan Alasan Perselisihan atau Pertengkaran Secara Terus-Menerus (Studi Pengadilan Agama Semarang Kelas 1A).” JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG, 2024.
Berutu, Riski Pardinata, Hadi Iskandar, dan Dedy Syahputra. “Analisis Kepastian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh VI, no. 02 (2023): 10–18.
Efendi, Jonaedi, dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media, 2018.
Fauzan, A dan Anggun Pratiwi. “Tinjauan Yuridis Terhadap Gugatan yang Cacat Formil (Obscuur Libel dan Error in Persona) dalam Perkara Perdata.” Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2020): 215. https://doi.org/10.33087/jih.v4i2.219.
Halim, Candera, dan David Deji Prudencia Aurell. “Alasan Hakim Memberikan Putusan N.O Dalam Praktek Pemeriksaan Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Bantul.” Prosiding Seminar Nasional Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2, no. 1 (2024): 287–90. https://doi.org/10.24002/senapas.v2i1.9316.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika, 2017.
Insyirah Fatihah Hidayat. “Niet Ontvankelijke Verklaard (NO): Putusan yang Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima.” KiniLegal, 29 Juli 2025. https://www.kinilegal.com/niet-ontvankelijke-verklaard-no-putusan-yang-menyatakan-gugatan-tidak-dapat-diterima.
Marzuki, Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. 13 ed. Prenada Media, 2017.
Musnadi, Rosena Amelia, dan Artaji Artaji. Eksepsi Error in Persona Terhadap Gugatan Hak Waris Ditinjau Dari Hukum Positif Di Indonesia Pada Pengadilan Tinggi Agama | COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat. 27 Maret 2024. https://comserva.publikasiindonesia.id/index.php/comserva/article/view/1222.
Naturrachma, Khaza, Nurul Ramadhini, dan Raysah Afdila Fachriah. “Tinjauan Hukum Hak Asuh Anak Dan Kewajiban Menafkahi Setelah Perceraian Terhadap Anak Di Bawah Umur.” Sakato: Law Jurnal 3, no. 2 (2025): 109–19.
Pambayun, Osama Wara, dan Harjono Harjono. “Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard Pada Gugatan Class Action (Putusan Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Srl).” Verstek 12, no. 3 (2024): 120–27. https://doi.org/10.20961/jv.v12i3.83840.
Refbacks
- There are currently no refbacks.







